MELAWI,http://tipikorinvestigasinews.id–Provinsikalimantan Barat-Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan tajam.
Kali ini, sebuah bengkel ban bernama Sinar Gemilang Ban yang berlokasi di Jalan Provinsi Sintang-Pinoh KM 4, diduga kuat beralih fungsi menjadi pusat penampungan hasil tambang ilegal.
Menabrak Aturan, Melampaui Batas
Investigasi di lapangan mengungkap adanya aktivitas janggal yang jauh dari sekadar perbaikan kendaraan.
Masyarakat sekitar mulai bersuara terkait mobilitas mencurigakan yang terjadi di lokasi tersebut.
Dugaan bahwa bengkel ini menjadi “hub” atau titik kumpul emas ilegal kini menjadi pembicaraan hangat, sekaligus memicu keresahan di tengah masyarakat yang selama ini menjadi korban dampak kerusakan lingkungan akibat praktik PETI.
Yang lebih memantik tanda tanya publik adalah kedekatan lokasi tersebut dengan pusat otoritas.
Berada hanya sekitar 7 kilometer dari Satpas Polres Melawi, aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini seolah beroperasi tanpa hambatan.
Krisis Kepercayaan dan “Kekebalan Hukum”
Ketiadaan tindakan nyata terhadap aktivitas tersebut melahirkan spekulasi liar di tengah warga.
Muncul persepsi mengenai adanya pembiaran yang menciptakan kesan “kekebalan hukum” bagi pihak-pihak tertentu.
Publik kini mempertanyakan, apakah hukum di Melawi memiliki taring yang cukup untuk menindak pelaku di balik layar, atau apakah supremasi hukum telah tumpul di hadapan kepentingan?
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Masyarakat menunggu bukti konkret bahwa hukum tidak hanya berlaku bagi warga kecil, melainkan mampu menjangkau siapa pun yang mencoba mencari keuntungan di atas kehancuran ekologi Melawi.
Hak Jawab dan Praduga Tak Bersalah
Demi menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, redaksi menegaskan bahwa narasi ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan informasi awal yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi mendalam. Kami telah mengagendakan konfirmasi kepada pihak pengelola Bengkel Sinar Gemilang Ban untuk memberikan ruang hak jawab terkait dugaan ini.
Selain itu, redaksi juga tengah meminta keterangan resmi dari Polres Melawi mengenai ada atau tidaknya penyelidikan terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Informasi ini bersifat dinamis dan akan terus diperbarui seiring dengan hasil investigasi lebih lanjut.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial media demi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
Segala dugaan yang tertuang memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif.
Laporan :Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber: Masyarakat setempat







____________________________________________
