Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id -16 Juli 2026 – Isu pertanggungjawaban pidana korporasi kembali menjadi perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha. Seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 serta perkembangan pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan KUHAP, muncul berbagai tantangan mengenai bagaimana negara menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.
Berangkat dari urgensi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Pembaruan KUHAP” pada Kamis, 16 Juli 2026, secara daring melalui Zoom Meeting.

Webinar ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang berasal dari beragam latar belakang, antara lain jurnalis, dosen, mahasiswa, advokat, jaksa, hakim, penyidik, aparatur pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa korporasi memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, tetapi juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan modern apabila tidak didukung tata kelola perusahaan yang baik.
“Korporasi telah menjadi aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, mempercepat inovasi, serta memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Namun, di balik peran strategis tersebut, korporasi juga dapat menjadi sarana terjadinya tindak pidana yang menimbulkan kerugian luar biasa, baik terhadap keuangan negara, lingkungan hidup, konsumen, tenaga kerja, maupun masyarakat luas. Kejahatan korporasi tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi bentuk kejahatan modern yang dampaknya sering kali jauh lebih besar dibandingkan kejahatan yang dilakukan oleh individu,” tegas Jamil.
Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana Indonesia menuntut pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi, mulai dari penentuan kesalahan korporasi, pembuktian, penjatuhan sanksi, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, sinergi antara KUHP Tahun 2023 dan pembaruan KUHAP menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif terhadap kejahatan korporasi.
Webinar menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan etika hukum, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Kegiatan dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. selaku moderator.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengaturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Meski demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian unsur kesalahan korporasi, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hubungan hukum antara pengurus dan badan hukum, hingga efektivitas sanksi pidana terhadap korporasi.
Diskusi juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP Tahun 2023 dan pembaruan KUHAP agar proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan terhadap korporasi dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak seluruh pihak.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang jalannya webinar. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan mengenai praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang. Diskusi berlangsung dinamis dan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman akademik maupun praktik penegakan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Pembaruan hukum pidana tidak hanya memerlukan regulasi yang baik, tetapi juga kesiapan aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat dalam memahami perubahan paradigma hukum yang sedang berlangsung.
Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan forum ilmiah nasional, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan diskusi strategis mengenai isu-isu hukum aktual. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum, sebagai wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan sistem hukum Indonesia yang modern, adaptif, dan berkeadilan.
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menggelar Webinar Nasional bertema “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” pada Jumat, 17 Juli 2026. Webinar ini akan menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, sebagai narasumber dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.(*)







____________________________________________
