Kejaksaan Negeri Jember Berikan Himbauan Kepada Seluruh Kepala Desa Kabupaten Jember Untuk Mengelola Anggaran Keuangan Desa dan Administrasi Sesuai Dengan Prosedur

Jember,Tipikorinvestigasinews.id – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember melalui Agung Wibowo SH MH, selaku Kasi Intel Kejari Jember mengajak para Kades di wilayah kabupaten Jember agar berhati – hati dalam pengelolaan keuangan desa dan membuat administrasi keuangan desa sesuai prosedur.

Imbau tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Jember disela audensi dengan perwakilan pengurus organisasi wartawan Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Jember, Rabu (04/06/2025), di ruang Kasi Intel.

Agung Wibowo SH MH juga mengatakan, hingga pertengahan 2025, sudah ada dua perkara dugaan korupsi yang menyeret dua oknum Kades di kabupaten Jember.

“Kedua Kades masih dalam proses, ada yang menunggu hasil PK dan ada yang akan masuk persidangan pengadilan Tipikor,” terang Agung Wibowo SH MH didampingi H Jupri SH.

Agung juga menambahkan, proyek fiktif merupakan kasus perkara Tipikor yang fatal dan banyak menjebloskan oknum Kades ke tahanan.

Lanjut Agung, kejaksaan juga tidak segan – segan menjebloskan oknum Kades ke penjara jika sudah tidak ada itikad baik Kades tersebut untuk mengembalikan kerugian negara akibat adanya temuan pekerjaan yang tidak sesuai Petunjuk pelaksanaan (Juklak) – Petunjuk teknis (Juknis).

“Kejaksaan akan terus memantau kegiatan pengelolaan keuangan desa, dan mengadakan sosialisasi melalui program Jaga Desa,” tegasnya.

Agung juga berharap pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten Jember berjalan sesuai SOP.

“Semoga pembangunan infrastruktur maupun SDM di wilayah kabupaten Jember semakin baik,” pungkasnya.

Suliyadi Setiawan, Ketua PJS DPC Jember mengapresiasi kinerja Kejaksaan Jember dalam mengawal pemerintah desa dalam mengelola keuangan yang bersumber dari keuangan negara.

Suliyadi juga berharap pihak kejaksaan terus mengedepankan langkah preventif untuk mengawal keuangan desa hingga terwujud pembangunan desa sesuai harapan masyarakat.

Pewarta: RES.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *