Sukabumi Tipikorinvestigasinews.id- Pemasangan Kabel wifi di lingkungan wilayah RW 06 yang terpasang di tiang PJU milik Dinas Dishub Kota Sukabumi dan tidak memiliki tiang sendiri, di duga tidak ada izin.
Masyarakat Lembursitu yang tidak mau di sebutkan nama nya mengeluhkan adanya pemasangan kabel Wifi Perusahaan yang mengganggu dan menumpang dengan tiang PJU dan atap Rumah Warga sedangkan tidak ada izin dengan warga, “terangnya.
Pemasangan kabel Wifi Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan satu tiang PJU sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman.
Jika jaringan masuk pemukiman warga, minimal mereka juga harus tetap minta izin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujar.
“Keberadaan kabel-kabel wifi Milik Perusahaan yang saat ini banyak di keluhkan oleh masyarakat, karena terlihat tiang PJU banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat mengganggu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki.
Dengan adanya kabel putus mengakibatkan pengendara yang melintas jatuh,”ujar nya.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi tinjauan di lapangan awak media terlihat di wilayah Lembursitu RW 06 Kp Ling tutut menumpang dengan tiang PJU milik Dinas Dishub Kota Sukabumi.
“Pemasangan kabel fiber optik di tiang listrik tanpa izin dapat mengganggu fungsi dan kinerja jaringan listrik, “tambah.
SYF







____________________________________________
