Ancaman Menkeu Belum Digubris- Rokok H Mind Tanpa Cukai Masih Menguasai Batam


Batam – 28/01/2026

Tipikorinvestigasinews.id

Pernyataan keras Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berjanji “menghantam tanpa ampun” pemain rokok ilegal tampaknya belum sepenuhnya dirasakan di lapangan, khususnya di Kota Batam. Hingga kini, rokok merek H Mind tanpa pita cukai masih dengan mudah ditemukan dan dijual bebas di berbagai titik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap kinerja Bea dan Cukai Batam sebagai institusi yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan dan penindakan cukai hasil tembakau di wilayah perbatasan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok H Mind tanpa cukai tidak hanya beredar di kios-kios kecil, tetapi juga diduga telah masuk ke jalur distribusi yang lebih luas. Harga jualnya yang jauh lebih murah dibanding rokok legal menjadi daya tarik utama, sekaligus indikasi kuat bahwa produk tersebut tidak menyumbang sepeser pun ke kas negara.

Padahal, Batam dikenal sebagai kawasan strategis dengan lalu lintas barang yang tinggi, baik laut maupun darat. Status kawasan perdagangan bebas (FTZ) justru kerap disebut sebagai celah yang dimanfaatkan jaringan rokok ilegal untuk menyelundupkan dan mendistribusikan produk tanpa pita cukai.

Sejauh ini, penindakan Bea Cukai Batam dinilai belum memberikan efek jera. Operasi yang dilakukan lebih sering bersifat insidentil, sementara peredaran rokok ilegal tetap berlangsung secara konsisten di tingkat pengecer.

Situasi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menkeu yang menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggar. Publik kini menanti, apakah Bea Cukai Batam akan menerjemahkan ancaman tersebut menjadi langkah konkret, atau justru kembali dipertanyakan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal.

Jika rokok H Mind tanpa cukai masih terus menguasai pasar Batam, maka peringatan Menkeu berpotensi hanya menjadi retorika, sementara kebocoran penerimaan negara terus terjadi di depan mata

*Erwin

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *