Putussibau kab,kapuas hulu kalimantan barat,tipikorInvestigasinews.id
Publik mempertanyakan keabsahan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Uncak Kapuas Mandiri (UKM) yang hingga kini masih dijabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lebih dari dua tahun tanpa adanya penetapan pejabat definitif.
Berdasarkan penelusuran redaksi, posisi Plt Dirut tersebut telah berjalan cukup lama, sementara penunjukan Direktur Utama definitif belum juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu selaku pemegang saham BUMD. Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tata kelola BUMD dan ketentuan kepegawaian ASN.
Sesuai ketentuan umum, jabatan pelaksana tugas seharusnya bersifat sementara. ASN yang merangkap jabatan di luar tugas pokoknya juga harus mendapat izin sesuai peraturan perundang-undangan. Jika jabatan tersebut dijalankan dalam waktu terlalu lama tanpa kejelasan status, maka dapat menimbulkan potensi pelanggaran administrasi dan tata kelola perusahaan daerah.
Selain itu, situasi ini juga dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat salah satu unit usaha yang dijalankan oleh PT. Uncak Kapuas Mandiri bergerak dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Keterlibatan ASN secara langsung dalam kegiatan usaha yang bersinggungan dengan distribusi subsidi pemerintah dapat menimbulkan persoalan etika dan potensi pelanggaran aturan kepegawaian.
Seorang sumber internal BUMD yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kondisi ini sudah lama menjadi perhatian di lingkungan internal perusahaan.
“Sudah lebih dari dua tahun posisi direktur utama belum diganti. Banyak kebijakan strategis jadi tersendat karena statusnya hanya Plt. Kami khawatir hal ini bisa berdampak pada kinerja dan akuntabilitas perusahaan,” ujarnya kepada TipikorInvestigasiNews.id.
Sumber lain dari kalangan pemerhati kebijakan publik juga menilai bahwa Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan pejabat definitif agar tata kelola BUMD lebih transparan dan profesional.
“Kalau ASN terus merangkap jabatan di BUMD, apalagi tanpa kejelasan waktu, bisa muncul benturan kepentingan. Ini harus segera dievaluasi,” kata salah satu pengamat lokal yang turut mengikuti perkembangan BUMD Kapuas Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun rilis dari pihak terkait mengenai penetapan Direktur Utama definitif BUMD Uncak Kapuas Mandiri. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Pemerintah Daerah dan Dewan Pengawas BUMD untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMD menjadi penting, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam mengelola aset daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kapuas Hulu.
Media Tipikor Investigasi akan terus menelusuri perkembangan proses penetapan pejabat definitif di tubuh BUMD Uncak Kapuas Mandiri, demi memastikan akuntabilitas publik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Penulis: Adi ZTC
Editor: Tim TipikorInvestigasiNews.id
Sumber: Data lapangan dan dokumen internal BUMD Kapuas Hulu







____________________________________________
