Ketapang, tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 20 Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat,dugaan praktik ilegal distribusi BBM solar Subsidi yang melibatkan pihak-pihak Oknum Aparat Negara di Kabupaten Ketapang,
Terdeteksi dua mobil dengan identitas perusahaan di duga PT Putra Anugrah Perkasa dan dugaan PT Vino Cahya Khatulistiwa.
Diduga extra pengawalan oleh oknum Aparat Negara yang menyebutkan bahwa distribusi tersebut dikoordinasikan dengan pihak-pihak Oknum Aparat Negara dan mecuat inisial(JI) disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab”Ungkap”Sumber yang tidak ingin disebutkan indititasnya dengan Alasan keamanan,
Sumber menambahkan
Saat akan dikonfirmasi, yang bersangkutan menghindari awak media dengan membawa muatan drum yang diduga BBM jenis solar untuk kebutuhan operasional aktivitas penambangan emas tanpa izin(PETI).
Saat dikonfirmasi Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news id pada 23/1/26.jam 20.00 dini hari dan sumber memberikan keterangan Asal dan Tujuan:
Diduga BBM tersebut berasal dari gudang di Siantan, Pontianak, dan di duga CV Mekar Jaya, dengan tujuan akhir kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sungai Melayu dan Matan Hilir Selatan (MHS).
Indikasi Pelanggaran:
Diduga yang bersangkutan Ketidakmampuan menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dan penemuan puluhan drum plastik dan drum besi diduga berisi BBM jenis solar hal tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang terjadi,sesuai regulasi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.”tegas”sumber
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News menghimbau Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini atau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM bersubsidi melalui saluran resmi Pertamina Call Center 135 atau melaporkannya ke Lapor.go.id untuk tindak lanjut instansi terkait.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Warta Humas Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:(Bsg/Tim-007)







____________________________________________
