TipikiorinvestigasiNews.com|| LABURA – Berdasarkan hasil kunjungan Tim Investigasi dari Redaksi TIPIKOR INVESTIGASI & Bersama rekan Tim Jurnalis MMTV, Senin 8 Desember 2024.
Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai media kontrol sosial, keterbukaan informasi publik. Berdasarkan informasi yang di peroleh dari berbagai warga sekitar, bahwa Kepala Desa Batang Pane 1. Kec.Halonganan Timur. Kabupaten Padang Lawas Utara, dalam pelaksanaan kegiatan anggaran ADD dan DD Tahun 2023-2024 di duga terjadi penyelewengan penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dan tidak tepat sasaran.

Kegiatan desa dari tahun 2023 sampai 2024, dari hasil kegiatan Tim Investigasi Tipikor di lokasi bahwa melihat kinerja kegiatan desa non viktif. Sesuai dengan LPJ kegiatan desa dan sudah tertera beberapa kegiatan desa, sesuai dengan hasil musrembang dan tokoh-tokoh masyarakat, namun secara fisik nya, kegiatan tersebut sama sekali tidak terlaksana .
Pelaksanaan kegiatan sumur bor, dengan 3 titik yg pengalokasian dana tahun 2023, pengerjaanya di tahun 2024. Pengerasan jalan dengan beberapa titik / dusun dari alokasi anggaran tahun 2023 hingga saat ini tahun 2024, juga sama sekali masih belum di kerjakan secara fisik.
Ketidak transparanan kades kepada warga terkait kegiatan desa, hal ini menjadi bahan perhatian dan pertanyaan warga tentang alokasi anggaran desa tersebut di kemanakan.
Tentunya pihak Dinas Inspektorat dan kadis BPMD seharusnya mengadakan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan desa tersebut mulai dari tahun 2023-2024.

Ada beberapa uraian kegiatan desa dari LPJ Tahun 2023-2024, yg dimana kegiatan tersebut melibatkan kepemudaan desa, yg pengalokasian dana sekitar Rp 21.000.000. Dua Puluh Satu Juta Rupiah, ketika di konfirmasi dengan Bendahara desa dan Ibu Sekdes, terkait kegiatan kepemudaan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Informasi APBDS desa yang memakan biaya kurang lebih Rp.36.000.000 Tiga Puluh enam Juta Rupiah, ini menjadi bahan pertanyaan Tim Investigasi sampai memakan biaya yg cukup tidak masuk di akal.
Kegiatan musyawarah Desa Rp.14.485.000 Empat belas juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
ATK Desa RP. 69.156.000. Enam puluh sembilan juta seratus limah puluh enam ribu rupiah.
Pembinaan PKK Rp. 39.200.000.
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 21.827.000.
Dari beberapa uraian kegiatan desa tersebut, menjadi pertanyaan di mana kegiatan tersebut di duga belum terlaksana semestinya.
Hal ini tentunya pihak Tim Investigasi Tipikor & Redaksi MMTV akan menindak lanjutin dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa tahun 2023-2024. Kepada pihak instansi terkait.
Reporter: Bz.Zebua.






____________________________________________

Pantes lah kok makin Hedon aja ku tengok kades ini giliran ku tanyak langsung masalah anggaran gak pernah di gubris. Semoga gol kau pakad