“Kecamatan Padang Cermin” 12 Desa Menandatangani Akta Notaris Koprasi Desa Merah Putih.

Pesawaran Lampung,tipikorinvestigasinews.id – Pengurus dan pengawas Koprasi Desa Merah Putih dari 12 Desa sekecamatan Padang Cermin menandatangani Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih berlangsung di ruangan Aula kantor Camat Padang Cermin.

Rabu ( 18 /06/2025 ).

Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk mengukuhkan badan hukum,menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang sah dan terdaftar di pemerintah serta mengatur kepengurusan menentukan struktur kepengurusan koperasi, termasuk pengurus dan anggota.

 

Dengan penandatanganan akta notaris, Koperasi Desa Merah Putih  bisa dapat Menetapkan Anggaran Dasar, mengatur tujuan, kegiatan, dan keuangan koperasi serta dapat mengakses fasilitas pemerintah untuk mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah untuk pengembangan koperasi serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan koperasi.

Biaya pembuatan akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih diupayakan tetap murah untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi di setiap wilayah terutama desa desa yang terpencil.


Penandatangan akta Notaris dihadiri Plh Camat Padang Cermin Eko Novian,Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn.,pengurus dan pengawas Koprasi Desa Merah Putih sekecamatan padang cermin.

Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn., menyampaikan kepada awak media dari 12 Desa di Kecamatan Padang Cermin yakni Desa Trimulyo-Desa Way Urang-Desa Paya-Desa Tambangan-Desa Hanau Brak-Desa Khepong Jaya-Desa Banjaran-Desa Padang Cermin-Desa Dantar-Desa Durian-Desa Sanggi dan Desa Gayau telah menandatangani Akta Notaris pendirian Koprasi Desa Merah Putih.

” Semua pengurus terdiri dari Ketua,Sekretari dan bendahara, dan pengawas ( Kepala Desa ) memberi kuasa kepada Notaris untuk meminta di legalitaskan badan hukumnya,ini sudah ada SK satu keluar,”pungkasnya”.

” Visi Misi atau tujuan negara itukan memahmurkan dan mensejahtrakan masyarakat desa melalui koprasi,mereka mempunyai usaha intinya dari kita untuk kita yang nantinya masyarakat akan mendapatkan pekerjaan kemudian pemuda pemudianya menjadi giat untuk menjalankan usaha,”katanya.

Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengungkapkan bahwa dari kementrian koprasi ada tujuh bidang jenis usaha yang di wajibkan seperti kantor koperasi,kios sembako,pergudangan,
simpan pinjam, transportasi,Expedisi dan apotik desa,dan bisa di tambah dengan usaha lainnya tapi dari ketujuh bidang usaha tersebut ada sepesifikasinya.

Semoga kegiatan yang telah di laksanakan kedepan bisa bermanfaat untuk masyarakat dan bisa menjadi contoh untuk desa desa yang lain.

(Tri GWI)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *