Palangkaraya-tipikorinvestigasinews.id- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, Kamis (8/1/2026).
Sidang tersebut digelar terhadap para terdakwa atas perkara dugaan penyimpangan atau penyelewengan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut yakni, H. Muhamad Romy, S.E., S.T. Bin Sadin, selaku Direktur Utama PT. Cipta Raya Kalimantan Co.
Denny Purnama, S.T., M.H. Bin Anang Kaspul, selaku Direktur Utama PT. Megasurya. Konsultan
Ir. Hepy Kamis, M.Si., Anak dari Yoshia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dimaksud; dan
Ir. Rusliansyah, M.Si. Bin Alm. Almamsyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pembangunan tersebut.
Sidang perkara Tipikor ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, guna mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana negara.
Jurnalis AGM







____________________________________________
