Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Tiga Orang Lainnya Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Bandar Lampung, tipikorinvestigasinews.id – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 23.56 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 12 jam. (28/10/2025)

Saat keluar dari gedung Kejati, Dendi tampak mengenakan rompi tahanan warna merah, masker, dan topi hitam. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan bersama tiga tersangka lain, yaitu Kadis PUPR Zainal Fikri, serta dua kontraktor proyek DAK SPAM 2022 senilai Rp. 8 miliar, masing-masing Syahril dan Andal.

Sejak siang hari, suasana di halaman Kejati Lampung tampak ramai oleh awak media dan aparat keamanan. Sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah petugas dari POM TNI dan Kodim 0410 Bandar lampung tiba di lokasi, melakukan pengamanan. Menjelang malam, paramedis dari RSUD dr. Dadi Tjokrodipo turut hadir, diikuti kedatangan Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, selaku penasihat hukum Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran.

Sekira Pukul 22.30 WIB, mobil tahanan berwarna hijau tua milik Kejati Lampung merapat ke halaman kantor, menjadi pertanda kuat adanya penetapan tersangka. Sekitar dua puluh menit kemudian, empat tersangka keluar satu per satu dan langsung dibawa menuju rumah tahanan.

Langkah tegas Kejati Lampung tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat

Dengan penetapan empat tersangka ini, Kejati Lampung menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana proyek air minum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. masyarakat kini menanti proses hukum lanjutan yang diharapkan berjalan profesional dan terbuka.

(Yenny Kabiro Bandar Lampung)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *