Batam, 2 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Maraknya aktivitas sejumlah badan usaha yang diduga beroperasi tanpa perizinan yang lengkap dan sesuai ketentuan hukum di kawasan Rempang-Galang menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kepastian hukum, merugikan negara, merusak lingkungan, serta menghambat iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Kawasan Rempang-Galang merupakan wilayah strategis yang saat ini menjadi fokus pembangunan dan investasi nasional. Oleh karena itu, seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan tersebut harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha, tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, dan kehutanan.

Keberadaan badan usaha ilegal atau usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat memicu konflik sosial, sengketa lahan, kerusakan ekosistem, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan administrasi.
Masyarakat mendukung langkah tegas aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BP Batam, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Pembangunan Rempang-Galang membutuhkan dukungan semua pihak. Namun, pembangunan yang baik harus berjalan seiring dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi investor yang beritikad baik.
Dengan demikian, penertiban badan usaha ilegal bukanlah upaya menghambat investasi, melainkan langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan di kawasan Rempang-Galang berlangsung secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, daerah, dan negara.
(Tikno)







____________________________________________
