Maraknya Peredaran Rokok Non Cukai Merek Manchester di Batam Bea Cukai Diminta Bertindak Tegas

 

 

Tipikorinvestigasinews.id

Batam 13/08/2025 Peredaran rokok non cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan Terpantau di berbagai titik penjualan rokok ilegal merek Manchester beredar luas di tengah masyarakat tanpa dilengkapi pita cukai resmi Kondisi ini tidak hanya merugikan penerimaan negara namun juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia

Dari hasil pemantauan di lapangan rokok merek Manchester tanpa pita cukai ditemukan dijual secara terbuka baik di kios-kios kecil warung hingga pasar tradisional Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi membuat barang ilegal ini diminati sebagian pembeli meskipun jelas melanggar aturan

Peredaran rokok ilegal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menyatakan bahwa setiap barang kena cukai yang diproduksi atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia wajib dilekati pita cukai Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 54 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali lipat

Berdasarkan informasi yang dihimpun peredaran rokok Manchester non cukai di Batam diduga melibatkan jaringan distribusi yang rapi dan terstruktur memanfaatkan jalur jalur distribusi yang sulit diawasi Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tanpa tindakan cepat dan tegas dari aparat terkait jumlah rokok ilegal yang beredar akan semakin masif

Sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku usaha resmi di Batam menyampaikan keresahan mereka Pasalnya keberadaan rokok ilegal ini merugikan pedagang resmi yang taat aturan serta mengancam kesehatan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin

Bea Cukai Batam jangan tinggal diam Ini sudah sangat merugikan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat Harus ada tindakan tegas setegas-tegasnya untuk menindak para pelaku ujar salah satu  masyarakat yang enggan disebutkan namanya

Pihak media ini meminta secara langsung kepada Bea Cukai Batam untuk segera melakukan operasi penindakan menyita barang bukti dan memproses hukum para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal demi mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang tanpa cukai

Maraknya peredaran rokok Manchester non cukai di Batam menjadi alarm serius bagi semua pihak Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan ketat upaya pemberantasan rokok ilegal akan sulit membuahkan hasil

Pewarta:Erwin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *