Batam 24/08/2025 tipikorinvestigasinews.id Peredaran rokok ilegal kembali marak di Kota Batam. Kali ini, rokok merek PSG dengan mudah ditemukan di sejumlah warung di kawasan Jodoh. Ironisnya, peredaran produk tanpa pita cukai resmi ini diduga lolos dari pantauan pihak Bea Cukai Batam.
Pantauan lapangan menunjukkan, rokok ilegal tersebut dijual bebas dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang taat aturan.
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi para pelaku usaha rokok ilegal untuk terus beroperasi. “Kami minta Bea Cukai Batam jangan tutup mata. Rokok PSG ini sudah sangat mudah didapat di warung-warung. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga Jodoh yang enggan disebutkan namanya.juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana yang harus diberantas. Selain mengurangi penerimaan negara, peredaran barang tanpa cukai resmi juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Masyarakat berharap pihak Bea Cukai Batam segera turun tangan, menindak tegas para pelaku peredaran rokok ilegal, serta mengusut jaringan distribusi yang memasok produk tersebut ke kawasan Jodoh.
Jurnalis #Erwin







____________________________________________
