Sultan Daulat, Subulussalam, tipikorinvestigasiNews.id –kemiskinan masyarakat Aceh kembali diselimuti kisah kelam. Seorang anak di bawah umur berinisial M, warga Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjadi korban pelecehan seksual setelah kedapatan mengambil brondolan sawit yang selama ini dianggap warga sebagai limbah perkebunan.
Ironisnya, oknum pegawai PT Asdal yang memergoki korban justru menelanjangi anak tersebut di tempat kejadian. Kejadian memalukan ini terjadi pada 8 Agustus 2025, dan sontak membuat geger warga desa.
Kepala Desa Lae Langge membenarkan insiden ini.
“Korban pulang ke rumah tanpa sehelai benang di badan, disambut tangis histeris ibunya. Peristiwa ini membuat malu masyarakat kampung,” ujarnya kepada awak media.
Brondolan sawit yang selama ini dipandang warga sebagai limbah, menjadi alasan anak ini ditegur, namun teguran itu berubah menjadi tindakan yang melecehkan harkat martabat korban. Bagi sebagian keluarga miskin di wilayah perkebunan, brondolan sawit kerap menjadi sumber tambahan penghasilan, menggambarkan keterhimpitan ekonomi yang nyata.
LSM Desak Polisi Bertindak
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh mengecam keras perbuatan oknum pegawai PT Asdal tersebut.
“Ini sudah keterlaluan dan jelas merugikan pihak korban, baik secara fisik maupun mental. Kami mendesak Kasat Reskrim Polres Subulussalam segera memproses hukum pelaku,” tegasnya.
Payung Hukum Jelas: Tindakan Tak Bermoral Ini Bisa Masuk Jerat Pidana Berat
Tindakan menelanjangi anak di bawah umur tidak hanya melukai harga diri korban, tetapi juga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku antara lain:
Pasal 76E: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 ayat (1): Setiap orang yang melanggar Pasal 76E dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Kemiskinan Bukan Alasan Menghapus Hak Anak
Kasus ini memotret bagaimana kemiskinan warga di sekitar perkebunan dapat memicu kerentanan terhadap pelecehan dan kekerasan. Anak-anak yang mestinya dilindungi malah menjadi korban penghinaan di hadapan publik.
Publik kini menunggu langkah cepat Polres Subulussalam untuk memproses hukum pelaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa pelecehan terhadap anak — dalam situasi apa pun — adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.//@taem







____________________________________________
