Kuningan, tipikorinvestigasinews.id. Kepsek SD 1 NEGERI Cimaranten kecamatan Cipicung kabupaten Kuningan sebagai penanggung jawab kegiatan pekerjaan program revitalisasi sekolahnya yang dianggarkan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2025 dengan nilai pekerjaan Rp.1.351.110.000.
Sudah sepatutnya pihak kepsek kooperatif dalam memberikan informasi terkait kegiatan tersebut yang dibutuhkan oleh pihak masyarakat dan wartawan.Hal tersebut diutarakan Oman R , Dangapsus Laskar Benteng Indonesia (LBI) Kuningan Jawabarat
Menurut Oman, masyarakat berhak tahu proyek yang dibiayai pemerintah karena adanya dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kewajiban ini memastikan transparansi, akuntabilitas, serta memungkinkan pengawasan oleh masyarakat dan pencegahan korupsi dalam penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Mewajibkan setiap proyek pemerintah yang didanai APBN atau APBD untuk menyajikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Transparansi Informasi, masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan untuk proyek apa saja. Pengawasan oleh Masyarakat. Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek dan kualitasnya.
Akuntabilitas pengelola proyek, proyek menjadi lebih akuntabel karena pengelola harus mempertanggungjawabkan informasi yang telah dipublikasikan.
Dengan adanya transparansi dan pengawasan, potensi tindakan korupsi dalam proyek dapat ditekan,” katanya Jumat 19 September 2025
Oman menambahkan” kepsek harus bisa di jumpai dilokasi proyek saat masyarakat dan wartawan membutuhkan informasi, karena wartawan dalam bertugas memiliki payung hukum yaitu Undang- undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang memberikan jaminan perlindungan hukum dan mengatur berbagai aspek dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, termasuk hak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pasal 18 Ayat (1):
Menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, yang dapat berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Pasal 16: Memuat ketentuan mengenai hak-hak pers, termasuk hak memperoleh informasi dan hak untuk menyatakan pendapat.” tandasnya
(RD/ Dewa).
Investigasi Nasional







____________________________________________
