Minut (SULUT), tipikorinvestigasinews.id – Pertemuan bipartit ke-2 antara DPW FSPMI Sulut dan PDAM Minut mengalami penundaan berulang kali, memicu kekecewaan dan kemarahan dari pihak serikat pekerja. Awalnya, pertemuan dijadwalkan pada Selasa, 8 Juli 2025, namun PDAM Minut meminta penjadwalan ulang sebanyak dua kali. Jumat (11/7/2025).
DPW FSPMI Sulut menilai bahwa PDAM Minut menganggap remeh pertemuan ini, padahal masalah ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja sangat serius. Beberapa masalah yang belum terselesaikan antara lain:
– Surat Skorsing Tanpa Batas Waktu: PDAM Minut telah memberikan surat skorsing tanpa batas waktu kepada beberapa pekerja, yang merupakan pelanggaran karena tidak ada skorsing tanpa batas waktu dalam UU Ketenagakerjaan ini merupakan PHK terselubung.
– Upah Tidak Sesuai UMP: Pekerja masih menerima upah di bawah UMP, padahal jelas dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 77 dan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD bahwa karyawan BUMD harus mendapatkan hak yang sama sesuai UU Ketenagakerjaan.
– Upah Tidak Dibayar Selama 5 Bulan: PDAM Minut belum membayar upah pekerja selama 5 bulan, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.
– BPJS Ketenagakerjaan: PDAM Minut telah memotong iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, namun tidak menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga status pekerja di BPJS ketenagakerjaan tidak aktif itu membuat banyak manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan oleh pekerja dan Saldo JHT tidak sesuai.
FSPMI Sulut akan menempuh jalur selanjutnya jika tidak ada keputusan dari pihak PDAM Minut. Mereka juga menuntut kepada Bupati Minahasa Utara untuk memeriksa PDAM Minut karena kondisinya saat ini tidak sesuai dengan laporan.
“Kami berharap Bupati Minahasa Utara dapat mengambil tindakan tegas terhadap PDAM Minut yang telah mengabaikan hak-hak pekerja,” jelas Sanni, Sekertaris DPW FSPMI Sulut.
Pertemuan ketiga, adalah pertemuan terakhir secara BIPARTIT. Selanjutnya akan diteruskan kejenjang berikut, secara TRIPARTIT.
Narasumber: DPW FSPMI SULAWESI UTARA
(DoKaLo/Investigasi Nasional – SULUT)







____________________________________________
