Rabudin Muhamad Menyayangkan Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Terkait Pemberhentiannya dari Lidik Krimsus RI

Pontianak– Kalbar, tipikorinvestigasinews.id – 28 Nopember 2025 – Rabudin Muhamad menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat informasi mengenai pemberhentiannya dari keanggotaan Lidik Krimsus RI tanpa konfirmasi langsung kepada dirinya. Ia menilai cara pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Dewan Pers.

Menurutnya, beberapa media turut mencantumkan nama, dan bahkan bisa jadi memuat foto dirinya, tanpa pernah ada upaya untuk meminta tanggapan atau klarifikasi terlebih dahulu.

“Saya sangat menyayangkan berita yang viral itu, karena tidak ada satu pun media yang mengonfirmasi langsung ke saya. Bahkan ada yang menyalin dari media lain, mencantumkan nama saya, dan bisa jadi memuat foto saya tanpa konfirmasi,” ujarnya.

Rabudin juga menduga sejumlah platform berita hanya melakukan copy–paste dari salah satu media yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepadanya. Hal ini, menurutnya, membuat pemberitaan yang beredar tidak memiliki dasar verifikasi yang kuat.

Mengakui Pemberhentian Sesuai Prosedur Organisasi

Meski keberatan dengan cara pemberitaan dipublikasikan, Rabudin menegaskan bahwa pemberhentian dirinya dari keanggotaan Lidik Krimsus RI sebagai Tim Investigasi DPP Kalimantan Barat berdasarkan: Surat Tugas DPN LIDIK KRIMSUS RI Nomor: 023-LK/SPT/DPNLIDIKKRIMSUSRI/I/2025, Kartu Tanda Anggota Nomor: 61.71.066/08.1-DPP LIDIKKRIMSUS RI/III/2024 memang benar adanya dan telah dijalankan sesuai prosedur organisasi.

Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART, dan bahwa dirinya menerima keputusan tersebut dengan hati terbuka.

“Pemberhentian itu benar dan sudah sesuai prosedur. Semua kembali pada hak organisasi sesuai AD/ART. Saya menerimanya dengan hati terbuka, tidak ada masalah,” jelasnya.

Pandangan Rabudin: Aturan Dewan Pers Terkait Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

Rabudin menyampaikan bahwa praktik pemberitaan tanpa verifikasi dapat bertentangan dengan sejumlah ketentuan Dewan Pers, di antaranya:

1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Pasal 1: Berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan wajib melakukan uji informasi (verifikasi) sebelum publikasi.

Pasal 4: dilarang memuat berita bohong, fitnah, atau tidak pasti.

Pasal 5: Media wajib membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan.

2. Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pasal 3 Ayat 1: Media Siber wajib melakukan verifikasi atas informasi sebelum dipublikasikan.

Pasal 3 Ayat 2: Jika verifikasi tidak memungkinkan, media harus memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan konfirmasi.

Termasuk larangan memuat identitas atau foto seseorang tanpa dasar fakta dan tanpa upaya konfirmasi.

3. UU Pers No. 40 Tahun 1999

Pasal 5 Ayat 1–2: Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Pasal 6 Huruf d: Pers berkewajiban menyajikan berita berimbang.

Pasal 12: Perusahaan pers bertanggung jawab atas isi pemberitaan.

Menurut Rabudin, aturan-aturan tersebut sudah sangat jelas mewajibkan media untuk mengutamakan verifikasi sebelum memuat nama atau foto seseorang dalam pemberitaan.

CATATAN REDAKSI

Artikel ini memuat keterangan dari narasumber sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai:

Kode Etik Jurnalistik,

Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan

UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

Penulis: Rabudin Muhamad

Editor:Tim Red

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *