Batam, tipikorinvestigasinews.id- Upaya pemberantasan rokok ilegal di Batam kembali dipertanyakan. Kendati razia telah dilakukan berkali-kali oleh Bea Cukai, kenyataannya peredaran rokok tanpa pita cukai masih terus hidup, bahkan kian terang-terangan. Fenomena ini menunjukkan bahwa operasi penertiban belum menyentuh akar persoalan.
Di lapangan, tim media menemukan salah satu produk yang kini ramai dibicarakan: rokok Manchester edisi terbaru dengan kemasan kecil isi 10 batang. 17 November 2025
Rokok ini dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan kios sembako di kawasan permukiman. Lebih mencengangkan lagi, produk ilegal tersebut dijual dengan harga sekitar Rp7.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok resmi bercukai.
Harga supermurah ini jelas menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa rokok tersebut masuk tanpa prosedur dan tanpa membayar cukai negara.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar, keberadaan rokok ilegal seperti ini juga merusak persaingan usaha bagi produsen dan pedagang rokok resmi.
Salah satu pedagang yang berada di kawasan seibeduk yang ditemui mengaku bahwa permintaan masyarakat sangat tinggi karena harganya yang tidak masuk akal.
Namun mereka memilih bungkam soal sumber suplai, menambah dugaan adanya jaringan distribusi yang berjalan rapi dan sulit disentuh.
Salah satu masyarakat di wilayah muka kuning menilai bahwa razia yang hanya menyasar pedagang kecil tidak akan menyelesaikan masalah.
Yang dibutuhkan adalah pembongkaran jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga sindikat pemasok yang diduga bermain di balik maraknya rokok ilegal di Batam.
Hingga berita ini di terbitkan tim media masih berusaha mengkonfirmasi ke pada pihak terkait dan tetap memantau perkembangan selanjutnya
Pewarta : Erwin Rambe







____________________________________________
