Rusliyadi S.H Kuasa Hukum Tesen, Anak di Bawah Umur, di Bebasakan dari Tuduhan. Disambut Sebagai Momentum Besar Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketapang-tipikorinvestigasinews.id- Upaya hukum terhadap dugaan kriminalisasi warga Desa Asam Jelai, Kabupaten Ketapang, membuahkan hasil signifikan. Tim Kuasa Hukum dari Lawyer Muda Kalbar yang didampingi Rumah Hukum Indonesia mengumumkan bahwa Tesen, salah satu warga yang sempat ditahan, resmi dibebaskan oleh Polres Ketapang demi hukum pada Sabtu (24/1/2026).

Pembebasan Tesen, yang merupakan anak di bawah umur, disambut sebagai momentum besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Tesen bersama rekannya, Ajang, dituduh melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh pihak keamanan PT Umekah Sari Pratama (USP).

Kuasa hukum korban, Rusliyadi, S.H., menyatakan bahwa pembebasan ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan hadiah kemenangan bagi masyarakat Indonesia yang merindukan keadilan substantif.

“Pembebasan saudara Tesen adalah bagian dari perjuangan panjang untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan beradab, terutama perlindungan terhadap anak di bawah umur. Ini adalah hadiah kemenangan bagi masyarakat Indonesia atas tegaknya nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Rusliyadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/2026).

Meski Tesen telah dibebaskan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Rusliyadi menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penetapan tersangka dan penahanan awal.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tim kuasa hukum tetap melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kami telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini. Kami juga menyoroti adanya dugaan tindakan kesewenang-wenangan serta dugaan penganiayaan yang dialami korban selama proses tersebut,”

Kuasa Hukum tesen Rusliyadi S.H menegaskan:,

pihak Lawyer Muda Kalbar mendesak agar aparat penegak hukum ke depan lebih profesional dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang harus menjadi prioritas utama agar tidak ada lagi warga sipil yang dirugikan oleh prosedur yang tidak objektif.

“Penegakan hukum harus transparan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tutup Rusliyadi.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.

Redaksi media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad

Sumber:Rusliyadi S.H

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *