Aceh Singkil ,tipikorinvestigasinews.id – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Aceh Singkil yang melantik satu orang pejabat untuk menduduki dua jabatan strategis sekaligus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan., Sabtu {24/01/2026}
Pejabat yang dimaksud, Amran Ramli, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus tetap menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. Kebijakan ini dinilai LMND sebagai bentuk rangkap jabatan yang tidak sehat dan berpotensi merusak tata kelola birokrasi.
LMND menilai, jabatan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang berbeda dan sama-sama strategis. Ketika dua posisi kunci ini dipegang oleh satu orang, maka prinsip checks and balances dalam internal dinas dikhawatirkan hanya tinggal slogan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut etika birokrasi dan kualitas tata kelola pemerintahan. Bagaimana mungkin fungsi pengawasan dan pengendalian internal dapat berjalan jika pimpinan dan sekretaris berada di tangan orang yang sama,” tegas Surya Padli, Ketua EK LMND Aceh Singkil, kepada awak media.
LMND menilai kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar: apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kekurangan sumber daya aparatur, atau justru terlalu “baik hati” kepada satu pejabat tertentu. Atau, seperti sindiran yang berkembang di tengah masyarakat, hanya Tuhan yang tahu alasan sebenarnya.
Padahal, sektor pendidikan dan kebudayaan merupakan urusan publik yang sangat vital. Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, pemerataan akses, pengelolaan anggaran, hingga kesejahteraan tenaga pendidik, semuanya membutuhkan kepemimpinan yang fokus, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut LMND, penunjukan Sekretaris Dinas secara definitif yang kemudian merangkap sebagai Plt Kepala Dinas tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digembar-gemborkan. Kebijakan tersebut justru dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menilai pemerintah daerah seharusnya mampu menyiapkan sumber daya aparatur yang cukup tanpa harus mengambil kebijakan rangkap jabatan seperti ini,” lanjut Surya.
Atas dasar itu, EK LMND Aceh Singkil secara tegas mendesak:
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mengevaluasi kebijakan rangkap jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menunjuk pejabat yang berbeda dan fokus untuk mengisi jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menjamin transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik dalam pengelolaan sektor pendidikan dan kebudayaan.
LMND Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya yang berkaitan dengan dunia pendidikan dan kebudayaan, agar tidak hanya menguntungkan segelintir elite birokrasi, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh Singkil., {syah}







____________________________________________
