Siapakah Bos Besar Di Balik Penjualan Obat keras Golongan G Sampai Polsek Pakuhaji Tidak Bisa Memberantasnya

Tangerang, tipikorinvestigasinews.id — Pengedar obat keras tramadol dan Eximer golongan G (Gevaarlijk) masih bebas beredar dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan danberbahaya untuk kesehatan.

Dalam pantauan awak media di salah satu tempat desa sukawali tepatnya di wilayah hukum polsek pakuhaji terdapat transaksi jual beli obat keras golongan G (Gevaarlijk) pada hari Rabu, 1 oktober 2025 sampai dengan 11 oktober 2025 di sebuah lubang pagar beton pinggir jalan samping penjual es kelapa jl. Raya cituis.

Mirisnya lagi pembeli banyaknya dari kalangan remaja yang jika di biarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi excimer dan tramadol adalah jenis obat keras yang sangat berbahaya efeknya jika di konsumsi dalam waktu jangka panjang.

Di waktu sebelumnya awak media konfirmasi sekaligus melaporkan kepada bapak kapolsek pakuhaji melalui pesan online bapak Akp Rokhmatullah pada hari kamis, 2 oktober 2025 belum ada tanggapan, namun bapak Kapolsek pakuhaji membalas pesan WhatsApp pada hari sabtu, 4 oktober 2025 “Anggota saya sudah merapat ke lokasi ketika njenengan kasih info” (ujar bapak kapolsek).

Namun fakta surfei membuktikan dari investigasi awak media penjualan obat keras Golongan G tersebut masih bebas menjual tanpa pengawasan pada hari sabtu, 11 oktober 2025 di wilayah hukum polsek pakuhaji

Dalam hasil investigasi awak media mendapatkan sebuah nama seseorang yang menjaga sekaligus mematai sekitar tempat transaksi penjualan obat keras golongan G yang bernama JALAL anak buah dari pemilik obat keras golongan G tersebut.

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactibe subtances) yang di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan di jerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Priyo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *