Tipikorinvestigasinews.id
Batam- 20/08/2025Pertanyaan besar kembali menyeruak soal transparansi penggunaan anggaran DPRD Kota Batam. Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) DPD Batam melayangkan surat permintaan data resmi kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Batam. Surat ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permintaan tersebut muncul setelah LSM TKP melakukan penelusuran awal terkait dana reses anggota DPRD Kota Batam, yang menurut mereka jumlahnya cukup besar. Ketua LSM TKP DPD Batam Haris, menyampaikan temuan awal kepada media.
Hasil penelusuran kami, dana reses mencapai sekitar Rp49.000.500. Selain itu, ada tambahan biaya untuk sewa sound system, tenda, dan kursi sekitar Rp25.000.000, ujar Haris.
Reses DPRD umumnya melibatkan beberapa komponen biaya seperti konsumsi, perlengkapan, dokumentasi, dan sewa peralatan. Berdasarkan pantauan lapangan dan harga pasar di Batam
Komponen Biaya Harga Pasar.Estimasi Temuan LSM TKP
Konsumsi untuk 200 orang Rp10.000.000 (Rp50.000/orang) Termasuk dalam Rp 49 Juta
Sewa tenda ukuran 5×12 m Rp3.000.000 – Rp5.000.000 Termasuk dalam Rp 25 Juta
Sewa kursi & meja (200 set) Rp2.000.000 – Rp3.500.000 Termasuk dalam Rp 25 Juta
Sewa sound system Rp2.500.000 – Rp4.000.000 Termasuk dalam Rp25 Juta
Honor MC & dokumentasi Rp2.000.000 – Rp3.000.000 Tidak disebutkan detail
Total Estimasi Wajar ± Rp 20 – 25 Juta ± Rp 74 Juta
Perbandingan ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa angka realisasi mencapai Rp 74 juta. jika digabung sementara estimasi pasar hanya sekitar Rp 20–25 juta untuk skala kegiatan serupa?
Haris menegaskan, temuan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh. Semua harus berbasis data. Karena itu, kami meminta data resmi dari Sekwan agar masyarakat tidak berasumsi,” Reses DPRD adalah kegiatan penting untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Namun, besarnya anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, saat ini pemerintah sedang mengkampanyekan efisiensi anggaran dan penghematan belanja publik.
Haris menambahkan:
Kami bukan musuh pemerintah. Justru kami ingin memastikan uang rakyat dipakai tepat sasaran. Kalau ternyata anggaran reses sebesar ini benar adanya, wajar kalau publik bertanya-tanya,” ujarnya.
LSM TKP menegaskan akan menunggu jawaban resmi dari Sekwan sesuai prosedur UU KIP. Surat permintaan data tersebut sudah diterima oleh petugas Sekretariat DPRD Batam.
Kami berharap Sekwan segera memberikan data agar semua jelas. Transparansi adalah kunci agar tidak ada kecurigaan publik,” tutup Haris.
Pasal 4 UU KIP menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi penggunaan APBD oleh lembaga legislatif. Hal ini menjadi landasan kuat bagi LSM TKP untuk meminta keterbukaan
#red







____________________________________________
