Tersangka kasus pencurian brondol sawit PT BSP Dititipkan ke LP Tanjung Raja

OGAN ILIR  Sumsel tipikorinvestigasinews.id Dua orang pria berinisial HY ( 41), warga Dusun Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dan YS ( 41) Tahun Seorang yang
Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir.

Pelaku tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah mencuri janjang/tandan buah sawit dengan berulang Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sawit secara berulang.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH, MH melalui Kanit Ps Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, SH, menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Muara Kuang untuk proses hukum.

Lbs/Irsyawadi

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *