OGAN ILIR Sumsel tipikorinvestigasinews.id Dua orang pria berinisial HY ( 41), warga Dusun Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dan YS ( 41) Tahun Seorang yang
Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Ogan Ilir.
Pelaku tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat tengah mencuri janjang/tandan buah sawit dengan berulang Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sawit secara berulang.
Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, SH, MH melalui Kanit Ps Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, SH, menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kuang.
Pelaku mengakui perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali,” ujarnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Muara Kuang untuk proses hukum.
Lbs/Irsyawadi







____________________________________________
