Jakarta, tipikorinvestigasinews.id -3 Maret 2026 — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
Dalam keterangan pers pada Selasa (3/3/2026), Yassierli menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja atau buruh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Yassierli. Ia juga mengimbau perusahaan agar dapat membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Ketentuan Penerima dan Besaran THR
Masih dikutip dari laman resmi Setneg, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, ketentuan penghitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik dalam 12 bulan terakhir bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, maupun rata-rata selama masa kerja bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Selain itu, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, besaran satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa apabila perusahaan menetapkan nilai THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, maka pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Menteri Ketenagakerjaan meminta para gubernur mengupayakan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Editor : Red
Sumber: Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara







____________________________________________
