Bekerja Secara Silent Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lampung Utara Telah Berhasil Mengamankan Seorang Pada Malam Hari

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Lampung Utara, tipikorinvestigasinews.id –Hari Senin tanggal 16 Juni 2025 bertempat di Dusun Ogan Jali Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah berhasil mengamankan seorang Terpidana atas nama HADI ISKANDAR ALIAS ADI Bin MAT SARBINI, melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berdasarkan Putusan MA RI No. 149 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Ready Mart Handry Royani, S.H.) bersama Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan TNI unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara mendatangi kediaman Terpidana dan melakukan pengamanan sekira pukul 18.15 wib, Dimana sebelumnya personil Intelijen dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan monitoring guna memastikan keberadaan Terpidana yang menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Pada saat dilakukan pengamanan di rumah Terpidana, terpidana langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan TNI unit Intel Kodim 0412 Lampung Utara. Yang selanjutnya terpidana dibawa langsung oleh seluruh personil yang turut mengamankan untuk menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna di tempatkan pada Rumah Tahanan Negara Kotabumi Klas IIB berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).

Bacaan Lainnya

Saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara masih memburu tiga DPO lainnya, yang terlibat dalam kasus narkotika dan penganiayaan, yang mana “Dari empat buronan, satu berhasil kami tangkap. Dua lainnya sudah dalam pantauan. Kami terus berupaya keras menyelesaikan tanggung jawab hukum ini,” ujar Hery Susanto, S.H (Kasi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara).

Kejari Lampung Utara juga mengimbau agar para DPO lain segera menyerahkan diri. Dukungan masyarakat pun diharapkan dalam bentuk informasi atau laporan apabila mengetahui keberadaan buronan. “Kami butuh kerja sama masyarakat. Jika mengetahui keberadaan para buronan, silakan laporkan. Ini untuk penegakan hukum dan keadilan,” Tegas : Ready Mart Handry Royani, S.H (Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara).

(Red)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *