LUWU, Sul-Sel,tipikorinvestigasinews.id –Tak ketinggalan heboh, isu dugaan mafia Tanah di kabupaten Luwu mulai ramai di perbincangkan di tengah-tengah masyarakat, mulai dari administrasi proses pembuatan Sertifikat baru maupun proses administrasi pemecahan sertifikat tanah warga yang bermohon ke BPN Luwu.
Melalui media ini, beberapa warga maupun aktifis yang sementara mengurus administrasi sertifikat tanah dan pemecahan sertifikat tanah menyampaikan bahwa ada dugaan pihak BPN Luwu mempersulit dalam proses dan ada dugaan pihak BPN kerjasama dengan oknum-oknum pemerintah desa terkait “Mafia Tanah” termasuk mempersulit dalam proses Pengurusan administrasi Sertifikat Tanah warga,

Dan warga membayar Rp.5.000.000,- sampai Rp.7.000.000,- rupiah kepada pihak BPN Luwu per sertifikat, itupun berbulan-bulan sampai bertahun-tahun baru sertifikatnya di buat. Ungkap warga dan aktifis yang sementara dalam pengurusan sertifikatnya yang tidak mau dimuat namanya
Mewakili pihak BPN Kabupaten Luwu, Muhammad Sahlan saat di konfirmasi awak media, Senin.1 September 2025 di ruang informasi BPN Luwu, mengatakan bahwa dia tidak berhak menjawab pertanyaan terkait dugaan mempersulit proses pembuatan sertifikat warga yang bermohon, namun dia hanya menyampaikan bahwa pihak BPN merasa selama ini tidak mempersulit pembuatan sertifikat selama persyaratan administrasinya lengkap dan layak diproses pembuatan sertifikat.
“Saya harus cari tau dulu pak, siapa warga mana yang melapor seperti itu, dan kami tidak pernah mempersulit masyarakat”. Kata Sahlan, biasanya ada yang mengurus tapi tidak lengkap administrasi persyaratannya pak, mungkin itu yang memberikan informasi ke teman-teman wartawan. Sambung Sahlan
“Nanti saya sampaikan juga ke ibu pimpinan kami pak, bila pimpinan kami dari Makassar. Yang jelas kami tidak mempersulit pemohon pak, kalau ada warga yang keberatan silahkan ke loket terkait, supaya diarahkan untuk melengkapi serta memenuhi syarat dan proses pembuatan sertifikatnya pak”. Tutur Muh.Sahlan selaku bidang analis hukum pertanahan (pn/hyn)
Rusding.







____________________________________________
