Berita Opini
LAMPUNG, tipikorinvestigasinews.id – Sejumlah ruas jalan lintas Sumatera Provinsi Lampung rusak parah, Terlihat kondisi jalan sangat memperhatinkan, berlubang, bergelombang dan menyiring kondisi jalan seperti ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan kerap menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Faktor utama penyebab kerusakan jalan lintas Provinsi Lampung, terlihat dari kondisi kerusakan jalan yang menyiring terhenyok, bukan karena pekerjaan jalan yang kurang bermutu. tetapi di duga penyebabnya, karena adanya truk bermuatan yang melebihi kapasitas (Overload), yang di dominasi oleh truk bermuatan batu bara, yang melintas menggunakan jalinsum provinsi Lampung.
Sebagaimana kita ketahui, setiap harinya siang dan malam sampai Ratusan truk bermuatan batu bara ini melintas menggunakan jalan umum lintas Provinsi Lampung
Pada Era Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat edaran nomor: 045-2/02.08/v.13/2022 TENTANG TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG DAN BATU BARA DI PROVINSI LAMPUNG.
Dengan point point yang tertera pada surat edaran Gubernur Lampung:
1.Tidak di perbolehkan pengangkut barang batu bara atau sejenisnya, melebihi kelas jalan yang di izinkan dan jumlah berat yang di izinkan ( JBI ), sesuai buku uji kendaraan.
2. Kusus kendaraan pengangkut batu bara, harus di angkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang di izinkan 8 (Delapan) Ton, dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaran truk sedang, dan untuk menghindari dari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak boleh beriringan lebih dari 3 (tiga) kendaraan.
3. kendaraan pengangkut batu bara hanya di perbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung, pada pukul 18.00 Wib s/d 6.00 Wib, dengan jenis kendaraan seperti di maksud pada angka 2 (dua) diatas, agar tidak menganggu arus lalulintas jalan umum.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut Bupati Lampung Utara, Budi Utomo dan FORKOPIMDA Lampung Utara, mengambil langkah tegas menidak lanjuti surat edaran Gubernur Lampung tersebut, dengan menerbitkan Surat KEPUTUSAN BERSAMA FORKOPIMDA LAMPUNG UTARA, TENTANG TINDAK LANJUT SURAT EDARAN GUBERNUR LAMPUNG TENTANG TATA CARA PENGANGKUTAN BARANG DAN BATU BARA DI PROVINSI LAMPUNG, Tanggal 30 januari 2023, Nomor: 1/SKB/B/02-LU/2023, Nomor: 170/033/12-LU/2023, Nomor: MoU/3/1/2023, Nomor: B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023, Nomor: B/43/1/2023, Nomor: B/17/1/2023.
Tertera isi dalam point-point surat keputusan bersama ( SKB ) tersebut antara lain:
FORKOPIMDA Lampung Utara akan melakukan:
♦ Penertiban terhadap kendaraan angkutan barang batu bara, atau sejenisnya yang melintas di wilayah Kabupaten Lampung Utara yang muatannya melebihi kapasitas sebagaimana dalam surat edaran Gubernur Lampung.
♦ Dalam rangka pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan angkutan batu bara, FORKOPIMDA membentuk tim kusus, yang terdiri dari unsur: polres Lampung Utara, dinas perhubungan Lampung Utara, sat pol pp Lampung Utara, kodim 0412/LU, kejaksaan negri Lampung Utara, KIMAL Lampung dan DPRD Lampung Utara
♦Melakukan razia terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melebihi kapasitas, yang tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung, dan memerintahkan kendaraan kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut, untuk berputar balik.

Razia gabungan tersebut berjalan sekitar 15 (lima belas) hari pada waktu di keluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB), Lokasi Razia di kecamatan Bukit Kemuning dan tidak pernah di lanjutkan kembali, sebagaimana di ketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara, tidak ada batasan waktu berakhir, dan sampai saat ini belum di cabut.
Besar harapan masyarakat Kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atau yang akrap di panggil Kiay Mirza, untuk segera membuat aturan-aturan regulasi tentang pelarangan angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum di jalan lintas Provinsi Lampung atau melanjutkan kembali surat edaran Gubernur Lampung, yang telah di keluarkan sebelumnya.
dengan di iringi sebuah tindakan yang tegas, dan masyarakat berharap bukan hanya di buat kan aturan nya saja yang di tuangkan ke secarik kertas, tanpa tindakan sesungguhnya, agar polemik permasalahan angkutan batu bara yang terjadi di masyarakat cepat teratasi dan selesai. ( ade/Red )







____________________________________________
